7 Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah dalam Pengelolaan Kolegiumnya

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah tersebut akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Pemindahan sejumlah dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter akan menurun, sehingga dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Pandangan Kuat dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi oleh akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, sehingga berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menegaskan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu dijaga seimbang– tidak didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi Fakultas Kedokteran dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Dibutuhkan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyatakan intervensi