Belum lama ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mengeluarkan sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status legal mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat tetap melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa saat ini.
Langkah Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Demi memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham berkoordinasi dengan intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk awardee di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari resiko kehilangan status visa
Rencana “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Belajar daring agar studi dapat tetap berlanjut tanpa kudu berada di kampus
Informasi Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima saat ini dan akan belajar di AS |
Harvard | 46 awardee saat ini kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Kebijakan ditangguhkan hingga 29 Mei, memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan untuk keluar dari AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Alasan Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa bisa melanjutkan kuliah tanpa gangguan status legal.
- LPDP & pemerintah RI cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang terus berubahsehingga tetap perlu update informasi & siap siaga.